M.K: Kebijakan Publik
Dosen : Ferry D.M.Liando
Nama : Michael Lumolos
Nim : 100813118
1.A. Pendapat
para ahli tentang kebijakan publik
Ø Thomas R. Dye (1981) Kebijakan publik
adalah apa yang tidak dilakukan maupun yang dilakukan oleh pemerintah.
Pengertian yang diberikan Thomas R. Dye ini memiliki ruang lingkup yang sangat
luas. Selain itu, kajiannya yang hanya terfokus pada negara sebagai pokok
kajian.
Ø Easton (1969) kebijakan publik sebagai
pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya
mengikat. Dalam pengertian ini hanya pemerintah yang dapat melakukan sesuatu
tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu
yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian
nilai-nilai kepada masyarakat
Ø Jonnes (1977)kebijakan
publik sebagai suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa lalu dengan hanya
mengubahnya sedikit demi sedikit.
Ø Edward
Kebijakan publik didefinisikan sebagai “What governments say and do, or do not
do. It is the goals or purposes of governments programs.” Maksudnya, apa yang
dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah termasuk
kebijakan publik.
Ø Woll (1966)kebijakan
publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di
masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang
mempengaruhi kehidupan masyarakat.
B.Manfaat dan sasaran Kebijakan publik
kebijakan publik ini harus diturunkan
dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku
internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah
adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa
pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa
persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu.
Hal ini akan mengikat pemerintah
(negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan. Fokus
politik pada kebijakan publik mendekatkan kajian politik pada administrasi
negara, karena satuan analisisnya adalah proses pengambilan keputusan sampai
dengan evaluasi dan pengawasan termasuk pelaksanaannya.
Dengan mengambil fokus ini tidak menutup
kemungkinan untuk menjadikan kekuatan politik atau budaya politik sebagai
variabel bebas dalam upaya menjelaskan kebijakan publik tertentu sebagai
variabel terikat.
1. Pengkajian Persoalan. Tujuannya adalah untuk menemukan
dan memahami hakekat persoalan dari suatu permasalahan dan kemudian
merumuskannya dalam hubungan sebab akibat.
2. Penentuan tujuan. Adalah tahapan untuk menentukan
tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan publik yang segera akan
diformulasikan.
3. Perumusan Alternatif. Alternatif adalah sejumlah solusi
pemecahan masalah yang mungkin diaplikasikan untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan.
4. Penyusunan Model. Model adalah penyederhanaan dan
kenyataan persoalan yang dihadapi yang diwujudkan dalam hubungan kausal. Model
dapat dibangun dalam berbagai bentuk, misalnya model skematik, model
matematika, model fisik, model simbolik, dan lain-lain
5. Penentuan kriteria. Analisis kebijakan memerlukan
kriteria yang jelas dan konsisten untuk menilai alternatif kebijakan yang
ditawarkan. Kriteria yang dapat dipergunakan antara lain kriteria ekonomi,
hukum, politik, teknis, administrasi, peranserta masyarakat, dan lain-lain.
6. Penilaian Alternatif. Penilaian alternatif dilakukan
dengan menggunakan kriteria dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran lebih jauh
mengenai tingkat efektivitas dan kelayakan setiap alternatif dalam pencapaian
tujuan.
7. Perumusan Rekomendasi. Rekomendasi disusun berdasarkan
hasil penilaian alternatif kebijakan yang diperkirakan akan dapat mencapai
tujuan secara optimal dan dengan kemungkinan dampak yang sekecil-kecilnya
Sasaran:
1. Terciptanya
hubungan timbal balik yang harmonis antara Pemerintah Propinsi dengan
masyarakat.
2. Tersampaikannya
kebijakan, program, kegiatan dan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat
sehingga lebih tepat sasaran
3. Terciptanya
basis data dan pusat informasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
serta hasil-hasilnya di Wilayah Propinsi Jawa Timur.
4. Terselenggaranya
pelaksanaan suatu acara / upacara yang tertib dan lancar sesuai dengan
ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
C.Tahapan-Tahapan kebijakan publik
Kebijakan Publik secara keilmuan dapat dilaksanakan
bertahap, yaitu:
1. identifikasi permasalahan
2. skala prioritas
3. rancangan kebijakan
4. pengesahan
5. pelaksanaan/implementasi
6. evaluasi / penilaian
1. identifikasi permasalahan
2. skala prioritas
3. rancangan kebijakan
4. pengesahan
5. pelaksanaan/implementasi
6. evaluasi / penilaian
D.Aktor-aktor
kebijakan publik
Ø
Aktor/pelaku utama adalah para pembuat keputusan kebijakan yang menduduki
posisi penting dalam pemerintahan yang mempunyai kewenangan dalam penentuan
prioritas dan alokasi sumber daya
Ø
Anggota DPR
Ø
Aktor/pelaku lain dari luar pemerintahan yang mewakili
Ø
Pejabat Tinggi
Ø
Menteri
Ø
Special Interest
Ø
Kepala Daerah
Ø
Presiden
Ø
Other Constituency Groups, misalnya LSM
2.A .Peraturan daerah Provinsi
Sulawesi Utara No.18 Tahun 2000
Tentang Minuman keras
B. Uraian Latar belakang/sebab-sebab perda dibuat
Di era sekarang khususnya di Sulawesi utara sudah banyak sekali pengguna
minuman keras bahkan para remaja – remaja sekarang,itu dikarenakan sudah banyak
yang menjual minuman beralkohol secara bebas di masyarakat. peningkatan ini di sebabkan berbagai
dampak Negatif yang tidak baik di masyarakat seperti Penganiayaan
berat,gangguan stabilitas kambtibmas,gangguan fisik dan kerawanan sosial serta ini merupakan dampak pencegahan akan
maraknya tindakan-tindakan yang merugikan diri sendiri itu.
C.Tujuan dan Sasaran
Ø Menjadikan
sarana hukum yang dapat menjamin rasa aman di masyrakat.
Ø Memberikan
kesadaran bagi masyrakat agar tidak menggunakan dan meminum berlebihan.
3.B Faktor-faktor penghambat
1.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan
kesehatan diri sendiri
2.
Lemahnya pengawasan perda yang ada
3.
Peran serta masyarakat akan minuman
belum tercapai
4.
Kurangnya tindak lanjut dari pihak
yang berwajib karena yang melakukan juga adalah pihak kepolisian yang ada.
Selesaiiii............
Tidak ada komentar:
Posting Komentar