Selasa, 15 Oktober 2013

Tugas Kebijakan Publik Mner Ferry Liando


    
                                             M.K: Kebijakan Publik
                                         Dosen : Ferry D.M.Liando


Nama : Michael Lumolos
Nim    : 100813118
1.A. Pendapat para ahli tentang kebijakan publik
Ø Thomas R. Dye (1981) Kebijakan publik adalah apa yang tidak dilakukan maupun yang dilakukan oleh pemerintah. Pengertian yang diberikan Thomas R. Dye ini memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Selain itu, kajiannya yang hanya terfokus pada negara sebagai pokok kajian.
Ø Easton (1969) kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam pengertian ini hanya pemerintah yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat

Ø Jonnes (1977)kebijakan publik sebagai suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa lalu dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit.

Ø Edward Kebijakan publik didefinisikan sebagai “What governments say and do, or do not do. It is the goals or purposes of governments programs.” Maksudnya, apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah termasuk kebijakan publik.

Ø Woll (1966)kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.



B.Manfaat dan sasaran Kebijakan publik
     kebijakan publik ini harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya, siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk layanan itu.
        Hal ini akan mengikat pemerintah (negara) sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan. Fokus politik pada kebijakan publik mendekatkan kajian politik pada administrasi negara, karena satuan analisisnya adalah proses pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi dan pengawasan termasuk pelaksanaannya.
       Dengan mengambil fokus ini tidak menutup kemungkinan untuk menjadikan kekuatan politik atau budaya politik sebagai variabel bebas dalam upaya menjelaskan kebijakan publik tertentu sebagai variabel terikat.
1.     Pengkajian Persoalan. Tujuannya adalah untuk menemukan dan memahami hakekat persoalan dari suatu permasalahan dan kemudian merumuskannya dalam hubungan sebab akibat.
2.     Penentuan tujuan. Adalah tahapan untuk menentukan tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan publik yang segera akan diformulasikan.
3.     Perumusan Alternatif. Alternatif adalah sejumlah solusi pemecahan masalah yang mungkin diaplikasikan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
4.     Penyusunan Model. Model adalah penyederhanaan dan kenyataan persoalan yang dihadapi yang diwujudkan dalam hubungan kausal. Model dapat dibangun dalam berbagai bentuk, misalnya model skematik, model matematika, model fisik, model simbolik, dan lain-lain
5.     Penentuan kriteria. Analisis kebijakan memerlukan kriteria yang jelas dan konsisten untuk menilai alternatif kebijakan yang ditawarkan. Kriteria yang dapat dipergunakan antara lain kriteria ekonomi, hukum, politik, teknis, administrasi, peranserta masyarakat, dan lain-lain.
6.     Penilaian Alternatif. Penilaian alternatif dilakukan dengan menggunakan kriteria dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran lebih jauh mengenai tingkat efektivitas dan kelayakan setiap alternatif dalam pencapaian tujuan.
7.     Perumusan Rekomendasi. Rekomendasi disusun berdasarkan hasil penilaian alternatif kebijakan yang diperkirakan akan dapat mencapai tujuan secara optimal dan dengan kemungkinan dampak yang sekecil-kecilnya

Sasaran:
1.     Terciptanya hubungan timbal balik yang harmonis antara Pemerintah Propinsi dengan masyarakat.
2.     Tersampaikannya kebijakan, program, kegiatan dan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat sehingga lebih tepat sasaran
3.     Terciptanya basis data dan pusat informasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta hasil-hasilnya di Wilayah Propinsi Jawa Timur.
4.     Terselenggaranya pelaksanaan suatu acara / upacara  yang tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
C.Tahapan-Tahapan kebijakan publik
     
     Kebijakan Publik secara keilmuan dapat dilaksanakan bertahap, yaitu:
1.    identifikasi permasalahan
2.    skala prioritas
3.    rancangan kebijakan
4.    pengesahan
5.    pelaksanaan/implementasi
6.    evaluasi / penilaian
     
D.Aktor-aktor kebijakan publik

Ø Aktor/pelaku utama adalah para pembuat keputusan kebijakan yang menduduki posisi penting dalam pemerintahan yang mempunyai kewenangan dalam penentuan prioritas dan alokasi sumber daya
Ø Anggota DPR      
Ø Aktor/pelaku lain dari luar pemerintahan yang mewakili
Ø Pejabat Tinggi                          
Ø Menteri                                   
Ø Special Interest
Ø Kepala Daerah                       
Ø Presiden                          
Ø Other Constituency Groups, misalnya LSM





2.A .Peraturan  daerah Provinsi Sulawesi Utara No.18 Tahun 2000
Tentang Minuman keras
  B. Uraian Latar belakang/sebab-sebab  perda dibuat
      Di era sekarang khususnya di Sulawesi utara sudah banyak sekali pengguna minuman keras bahkan para remaja – remaja sekarang,itu dikarenakan sudah banyak yang menjual minuman beralkohol secara bebas di masyarakat.            peningkatan ini di sebabkan berbagai dampak Negatif yang tidak baik di masyarakat seperti Penganiayaan berat,gangguan stabilitas kambtibmas,gangguan fisik dan kerawanan sosial  serta ini merupakan dampak pencegahan akan maraknya tindakan-tindakan yang merugikan diri sendiri itu.
  C.Tujuan dan Sasaran
Ø Menjadikan sarana hukum yang dapat menjamin rasa aman di masyrakat.
Ø  Memberikan kesadaran bagi masyrakat agar tidak menggunakan dan meminum berlebihan.

3.B Faktor-faktor penghambat
1.     Kurangnya kesadaran masyarakat akan kesehatan diri sendiri
2.     Lemahnya pengawasan perda yang ada
3.     Peran serta masyarakat akan minuman belum tercapai
4.     Kurangnya tindak lanjut dari pihak yang berwajib karena yang melakukan juga adalah pihak kepolisian yang ada.

                                    Selesaiiii............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar