Persyaratan
sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta persyaratan khusus Calon Anggota dari Partai Gerindra adalah
sebagai berikut:
a. Warga
Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Cakap
berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e.
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau
bentuk lain yang sederajat; diutamakan sarjana (S1)
f. Setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g. Bersedia
menjadi anggota Partai Gerindra;
h. Patuh dan
taat pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Manifesto Perjuangan dan
peraturan-peraturan serta ketetapan Partai GERINDRA;
i. Bersedia
mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Partai Gerakan Indonesia Raya
(GERINDRA);
j. Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara (lima) tahun atau lebih;
k. Sehat
jasmani dan rohani;
l. Terdaftar
sebagai pemilih;
m. Bersedia
bekerja penuh waktu sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Partai GERINDRA;
n.
Mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
o. Bersedia
untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/ pengacara, notaris,
pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
p. Bersedia
untuk tidak merangkap jabatan sebagai Pejabat-Negara lainnya, pengurus pada
Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari Keuangan Negara;
q.
Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
r. dan
Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
*** Tata
Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Gerindra ***
a. Bakal
Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota mengisi formulir
pernyataan pendaftaran serta menyerahkan kelengkapannya di tempat pendaftaran
secara langsung tanpa di- wakilkan sesuai dengan tingkatan dewan.
b. Tempat
pendaftaran adalah di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk tingkat DPR,
Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk tingkat DPRD provinsi, dan Kantor
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk tingkat DPRD kabupaten/kota.
c. Pada saat
pendaftaran, Bakal Calon Anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib
membawa kelengkapan administratif sebagai berikut :
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia
- Pas Foto
berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar;
-
Menyerahkan CV (Curriculum Vitae);
- Bukti
kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar
(STTB), syahadah, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan lain yang
dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- Fotokopi
Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai GERINDRA;
- Apabila
masih terdaftar sebagai anggota partai lain, wajib menyerahkan salinan Surat
Pengunduran diri dari Partai lain;
- Mengganti
biaya formulir pendaftaran sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
-
Syarat-syarat lain yang akan ditentukan oleh KPU akan diberitahukan setelah ada
ketetapan dari KPU.
d. Setelah
mendaftar, Bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan
mendapatkan tanda bukti pendaftaran.
*** Tempat
dan Waktu Pendaftaran Bakal Calon Dewan Gerindra ***
Pendaftaran
dibuka dari tanggal 15 Januari 2013 sampai 28 Februari 2013. Tempat pendaftaran
adalah:
- Kantor DPP
Partai Gerindra di Jl. Harsono RM no. 54, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan yang hendak mendaftar sebagai calon anggota DPR RI.
- Kantor DPD
Partai Gerindra setempat bagi yang hendak mendaftar sebagai calon anggota DPRD
Provinsi.
- Kantor DPC
Partai Gerindra setempat bagi yang hendak mendaftar sebagai calon anggota DPRD
Kabupaten / Kota.
Daftar
alamat kantor DPD, DPC Partai Gerindra dapat ditemukan di website
www.PartaiGerindra.or.id, http://partaigerindra.or.id/pendaftaran-caleg-partai-gerindra,
atau dapat ditanyakan di media sosial Partai Gerindra:
www.Facebook.com/Gerindra dan Twitter: @Gerindra.
“Ada yang
mengatakan malas dengan politik. Ada juga yang mengatakan, politik itu kotor.
Kemudian saya tanya, kalau memang kotor apakah dibiarkan begitu saja? Kalau
semua orang baik diam, yang berkuasa adalah orang tidak baik.”
Mari
berjuang. Salam Indonesia Raya!
- See more
at:
http://prabowosubianto.info/pendaftaran-caleg-partai-gerindra#sthash.uAAgunDx.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar