DEFENISI KEBIJAKAN PUBLIK MENURUT PAKAR
Kebijakan Publik merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat oleh
pemerintah dan merupakan bagian dari keputusan politik untuk mengatasi
berbagai persoalan dan isu-isu yang ada dan berkembang di
masyarakat. Kebijakan publik juga merupakan keputusan yang dibuat
oleh pemerintah untuk melakukan pilihan tindakan tertentu untuk tidak
melakukan sesuatu maupun untuk melakukan tidakan tertentu.
Dalam kehidupan masyarakat yang ada di wilayah hukum suatu negara
sering terjadi berbagai permasalahan. Negara yang memengang penuh tanggung
jawab pada kehidupan rakyatnya harus mampu menyelesaikan
permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan publik yang dibuat dan
dikeluarkan oleh negara diharapkan dapat menjadi solusi akan
permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan Publik adalah suatu keputusan
yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu
kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002).
Untuk memahami lebih jauh bagaimana kebijakan publik sebagai solusi
permasalahan yang ada pada masyarakat, kita harus memahami dulu apa dan seperti
apa kebijakan publik itu sendiri. Berikut adalah definisi-definisi kebijakan
publik menurut para ahli kebijakan publik.
Thomas R. Dye (1981)
Kebijakan publik adalah apa yang tidak dilakukan maupun yang dilakukan
oleh pemerintah. Pengertian yang diberikan Thomas R. Dye ini memiliki ruang
lingkup yang sangat luas. Selain itu, kajiannya yang hanya terfokus pada negara
sebagai pokok kajian.
Easton (1969)
Mendefinisikan kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai
kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam
pengertian ini hanya pemerintah yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada
masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih
oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada
masyarakat.
Anderson (1975)
Kebijakan publik adalah kebijakan
kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, di
mana implikasi dari kebijakan tersebut adalah: 1) kebijakan publik selalu
mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi
pada tujuan; 2) kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah; 3)
kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi
bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan; 4) kebijakan publik
yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah
mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti
merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; 5) kebijakan
pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan
perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa.
Dye (1978)
Mendefinisikan kebijakan publik
sebagai “Whatever governments choose to do or not to do.”, yaitu segala sesuatu
atau apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan.
Dye juga memaknai kebijakan publik sebagai suatu upaya untuk mengetahui apa
sesungguhnya yang dilakukan oleh pemerintah, mengapa mereka melakukannya, dan
apa yang menyebabkan mereka melakukannya secara berbeda-beda. Dia juga
mengatakan bahwa apabila pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan,
maka tindakan tersebut harus memiliki tujuan. Kebijakan publik tersebut harus
meliputi semua tindakan pemerintah, bukan hanya merupakan keinginan atau
pejabat pemerintah saja. Di samping itu, sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh
pemerintah pun termasuk kebijakan publik. Hal ini disebabkan karena sesuatu
yang tidak dilakukan oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh yang sama besar
dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah.
David Easton
Mendefinisikan public policy sebagai
: “The authoritative allocation of value for the whole society, but it turns
out that only theg overnment can authoritatively act on the ‘whole’ society,
and everything the government choosed do or not to do result in the allocation
of values.” Maksudnya, public policy tidak hanya berupa apa yang dilakukan oleh
pemerintah, akan tetapi juga apa yang tidak dikerjakan oleh pemerintah karena
keduanya sama-sama membutuhkan alasan-alasan yang harus dipertanggungjawabkan.
Chief J.O. Udoji (1981)
Mendefinisikan kebijaksanaan publik
sebagai “ An sanctioned course of action addressed to a particular problem or
group of related problems that affect society at large.” Maksudnya ialah suatu
tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada
suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang
mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat.
Jonnes (1977)
Memandang kebijakan publik sebagai
suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa lalu dengan hanya mengubahnya
sedikit demi sedikit.
Edward
Kebijakan publik didefinisikan
sebagai “What governments say and do, or do not do. It is the goals or purposes
of governments programs.” Maksudnya, apa yang dinyatakan dan dilakukan atau
tidak dilakukan oleh pemerintah termasuk kebijakan publik. Merujuk pada
definisi di atas, kebijakan publik tampil sebagai sasaran atau tujuan
program-program. Edward lebih lanjut menjelaskan bahwa kebijakan publik itu
dapat diterapkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk
pidato-pidato pejabat teras pemerintah ataupun berupa program-program dan
tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.
Chandler dan Plano (1988)
Kebijakan publik ialah pemanfaatan
yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan
masalah-masalah publik atau pemerintah. Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan
publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus
oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam
masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan
secara luas.
Woll (1966)
kebijakan publik ialah sejumlah
aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara
langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan
masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan publik terdapat tiga tingkat pengaruh
sebagai implikasi dari tindakan pemerintah tersebut yaitu: 1) adanya pilihan
kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau
yang lainnya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi
kehidupan masyarakat; 2) adanya output kebijakan, di mana kebijakan yang
diterapkan pada level ini menuntut pemerintah untuk melakukan pengaturan,
penganggaran, pembentukan personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang
akan mempengaruhi kehidupan masyarakat; 3) adanya dampak kebijakan yang
merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyrakat.
Pada sudut pandang lain, Hakim
(2003) mengemukakan bahwa Studi Kebijakan Publik mempelajari keputusan-keputusan
pemerintah dalam mengatasi suatu masalah yang menjadi perhatian publik.
Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah sebagian disebabkan oleh
kegagalan birokrasi dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan
publik. Kegagalan tersebut adalah information failures, complex side effects,
motivation failures, rentseeking, second best theory, implementation failures
(Hakim, 2002).
Berdasarkan stratifikasinya,
kebijakan publik dapat dilihat dari tiga tingkatan, yaitu kebijakan umum
(strategi), kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis operasional. Selain itu,
dari sudut manajemen, proses kerja dari kebijakan publik dapat dipandang
sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi (a) pembuatan kebijakan, (b)
pelaksanaan dan pengendalian, serta (c) evaluasi kebijakan.
Menurut Dunn (1994), proses analisis
kebijakan adalah serangkaian aktivitas dalam proses kegiatan yang bersifat
politis. Aktivitas politis tersebut diartikan sebagai proses pembuatan
kebijakan dan divisualisasikan sebagai serangkaian tahap yang saling
tergantung, yaitu (a) penyusunan agenda, (b) formulasi kebijakan, (c) adopsi
kebijakan, (d) implementasi kebijakan, dan (e) penilaian kebijakan.
Proses formulasi kebijakan dapat
dilakukan melalui tujuh tahapan sebagai berikut:
1.
Pengkajian Persoalan. Tujuannya adalah untuk menemukan
dan memahami hakekat persoalan dari suatu permasalahan dan kemudian
merumuskannya dalam hubungan sebab akibat.
2.
Penentuan tujuan. Adalah tahapan untuk menentukan
tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan publik yang segera akan
diformulasikan.
3.
Perumusan Alternatif. Alternatif adalah sejumlah
solusi pemecahan masalah yang mungkin diaplikasikan untuk mencapai tujuan yang
telah ditentukan.
4.
Penyusunan Model. Model adalah penyederhanaan dan
kenyataan persoalan yang dihadapi yang diwujudkan dalam hubungan kausal. Model
dapat dibangun dalam berbagai bentuk, misalnya model skematik, model
matematika, model fisik, model simbolik, dan lain-lain
5.
Penentuan kriteria. Analisis kebijakan memerlukan
kriteria yang jelas dan konsisten untuk menilai alternatif kebijakan yang
ditawarkan. Kriteria yang dapat dipergunakan antara lain kriteria ekonomi,
hukum, politik, teknis, administrasi, peranserta masyarakat, dan lain-lain.
6.
Penilaian Alternatif. Penilaian alternatif dilakukan
dengan menggunakan kriteria dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran lebih jauh
mengenai tingkat efektivitas dan kelayakan setiap alternatif dalam pencapaian
tujuan.
7.
Perumusan Rekomendasi. Rekomendasi disusun berdasarkan
hasil penilaian alternatif kebijakan yang diperkirakan akan dapat mencapai
tujuan secara optimal dan dengan kemungkinan dampak yang sekecil-kecilnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar